Sabtu, 28 Juli 2012

PELAKSANAAN ZAKAT FITRAH

KEGIATAN ZAKAT FITRAH MASJID JAMI' NURUL HUDA DILAKSANAKAN PADA :

Tanggal : 15 - 17 Agustus 2012
Waktu  : Setelah Sholat Taroweh



PEMBAGIAN

Tanggal : 18 Agustus 2012
Waktu : Pagi
Bagi remaja masjid, dimohon untuk membantu pembagian zakat pada masyarakat yang berhak menerimanya.

KETENTUAN ZAKAT
Ukuran Zakat Fitrah :
4 liter atau 2,5 Kg (lebih dianjurkan untuk menggunakan timbangan yakni 2,5 Kg)
Lebih baik lebih dari pada mengurangi.

" Zakat fitrah diwajibkan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, dan orang merdeka atau hamba sahaya "
=========================================================================

 Ketentuan Zakat Fitrah

Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri)." (Muttafaq Alaih)

Hikmah Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud)



1 komentar:

  1. Biasanya kendala yg sering terjadi wktu Pelaksanaan pengumpulan zakat tersebut apa sih Pak...?

    BalasHapus